Tugas dan Tanggung Jawab Mualim
Tanggung jawab seorang mualim / nakhoda di atas kapal
Tugas jaga di laut adalah pengaturan dinas jaga laut di kapal dilaksanakan sebagai berikut :
- Jam 00.00 – 04.00 Jam jaga larut malam (Dog Watch) -Mualim II
- Jam 04.00 – 08.00 Jam jaga dini hari (Morning Watch) -Mualim I
- Jam 08.00 – 12.00 Jam jaga pagi hari (Forenoon Watch) -Mualim III
- Jam 12.00 – 16.00 Jam jaga siang hari (Afternoon Watch) -Mualim II
- Jam 16.00 – 20.00 Jam jaga sore hari (Evening Watch) -Mualim I
- Jam 20.00 – 24.00 Jam jaga malam hari (Night Watch) -Mualim III
Sebagai catatan, Mualim jaga setelah selesai jaganya harus meronda kapal, terutama pada malam hari misalnya pemeriksaan peranginan palka, kran – kran air, cerobong asap, lashingan muatan dan lain – lain.
TUGAS MUALIM JAGA DI LAUT
- Memeriksa posisi kapal, Kesalahan Kompas, haluan yang di kemudikan dan semua peralatan navigasi di anjungan.
- Memeriksa keadaan keliling, perairan, benda – benda navigasi, kapal dan lain – lain
- Membawa kapal dengan selamat sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional dalam penyimpangan.
- Mengamati dengan baik dengan panca indra keseluruhan kapal dan sekitarnya serta bertindak yang sesuai.
- Melaporkan kepada Nakhoda jika terjadi situasi meragukan.
- Menjaga keamanan dan keselamatan kapal, penumpang, muatan antara lain : menentukan posisi kapal secara rutin, melashing muatan dan lain – lain.
- Menjalankan perintah Nakhoda antara lain : tidak dikenankan meninggalkan anjungan tanpa diganti mualim yang lain atau Nakhoda, pada lazimnya Nakhoda telah membuat ” Standing Orders” yang harus dilaksanakan oleh semua mualim.
- Menjalankan peraturan pada saat itu antara lain : melakukan tindakan berjaga – jaga yang baik sesuai aturan – aturan yang ada di dalam P2TL dan lain – lain.
- Berkoordinasi dengan perwira jaga mesin (masinis jaga).
- Dalam situasi darurat harus memberitahukan kepada Nakhoda.
(Sumber : http://galerypelaut.wordpress.com/2011/06/28/p2tl/ )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar